Media Mantipa – Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) sebagai lembaga yang memiliki misi mengembangkan dan menyelenggarakan sistem penilaian pendidikan mempunyai tugas untuk mengembangkan model penilaian satuan pendidikan.
Salah satu sistem penilaian yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN).
Komponen penting dalam mendukung misi tersebut adalah diperlukan database peserta AN sehingga diharapkan dengan database tersebut pelaksanaan AN dapat berjalan dengan baik.
Dengan memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi informasi, maka Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan kegiatan pengembangan sistem dan aplikasi berbasis teknologi informasi yang handal dan terpercaya.
Maksud dan tujuan dari pengembangan sistem dan aplikasi pendataan adalah membuat sebuah sistem informasi pendataan peserta AN yang memiliki prosedur pendataan yang lengkap, tepat, dan cepat dalam penyajian informasi, maka dengan adanya sistem pendataan, data satuan pendidikan dan peserta didik menjadi lebih valid dan reliabel dengan waktu yang lebih singkat dan hasil yang lebih akurat.
Alur Pendataan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022
1. Sumber Data
- DAPODIK
- EMIS
- Masuk didalam jenis rombel kelas
2. Kriteria Kebutuhan Data (Pemilahan)
- Unik NISN
- Unik Rombongan Belajar
3. Durasi Data
- DAPODIK – Data Induk : Pukul 01.00 WIB
- EMIS – Data Induk : Setiap 4 Jam mulai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB
- Data Induk – Data Integrasi : Setiap 4 Jam, mulai pukul 06.00 WIB sampai 24.00 WIB
- Populasi Data Integrasi +- 30 Menit