Juknis Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2022

Media Mantipa – Tantangan bagi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam kedepan sangat luar biasa, karena kita dihadapkan pada masyarakat urban, masyarakat kelas menengah ke atas, dan komunitas masyarakat milenial.

Mereka mempunyai karakter yang sangat kuat, memiliki konfidensi yang sangat tinggi untuk menyampaikan gagasan dan ide yang belum tentu benar, mempunyai kreatifitas tinggi sehingga keluar dari mainstream (out of the box), serta memiliki jaringan global yang luar biasa.

Peran pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen amatlah yang penting dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, termasuk pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Baca juga: Hati-hati perangkat anda di hack. Ketahui disini tanda-tandanya.

Mereka merupakan sumber daya manusia penting dalam proses pendidikan dalam mentransformasikan berbagai ilmu pengetahuan dan teladan yang mereka miliki, oleh karenanya perlu diperhatikan kesejahteraannya, bukan hanya tuntutan kewajiban dengan berbagai macam beban pekerjaan.

Pemberian insentif untuk pendidik guru, ustadz dan dosem (Guru/Ustadz) pada satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada tahun anggaran 2022 dilaksanakan melalui pemberian bantuan pemerintah berbentuk Bantuan Insentif, dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kementerian Agama.

Sasaran Penerima Bantuan

  1. Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren berbentuk Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS;
  2. Guru/Ustadz MDT; dan
  3. Guru/Ustadz LPQ selain di daerah 3T.

Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan adalah Guru/Ustadz satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang:

  1. Terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang telah terverifikasi dan validasi;
  2. Telah melaksanakan tugas mengajar sekurangnya sejak 1 Januari 2021;
  3. Tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG);
  4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI.

Bentuk dan Rincian Bantuan

  • Bantuan merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, atau Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pertahun.
  • Bantuan dialokasikan pada akun Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh Lainnya Non PNS (511529).

Selengkapnya silahkan unduh file “Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7324 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022” Berikut:

Silahkan share artikel ini jika bermanfaat juga untuk orang lain. Agar mereka juga mengetahui informasi ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top