Persiapan ANBK Pada Tingkat Satuan Pendidikan

Media Mantipa – Dikutip dari laman Kemdikbud, ANBK atau Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.

Asesmen Nasional ini dilaksanakan setiap tahunnya oleh Dinas Pendidikan dan Kemenag.

Nah, kali ini mantipa akan berbagi informasi baut kita semua yang membutuhkan informasi ini. Yok dibaca dengan seksama informasi berikut ini.

Tugas Pelaksana AN Tingkat Prov (DINAS PENDIDIKAN & KANWIL KEMENAG)

  1. Membentuk tim teknis AN tingkat Provinsi berdasarkan POS AN tahun 2022 sesuai dengan kewenangannya, dengan tugas: a) memberikan informasi dan solusi terhadap pertanyaan atau pengaduan permasalahan teknis yang diterima dari Tim Teknis Kabupaten/Kota, atau satuan pendidikan; b) berkoordinasi dengan tim teknis Kanwil Kemenag, Kantor Cabang Dinas Wilayah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; c) merekap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan AN melalui layanan bantuan di laman ANBK; d) berkoordinasi dengan Tim Teknis Pusat melalui layanan bantuan di laman ANBK dan media komunikasi lainnya.
  2. Menyelenggarakan posko penanganan permasalahan teknis AN selama pelaksanaan AN berlangsung.
  3. Mendata dan memverifikasi kelengkapan infrastruktur di Satuan Pendidikan pelaksana pada laman ANBK sesuai kewenangannya.
  4. Menetapkan status dan moda pelaksanaan sesuai dengan kondisi infrastruktur di satuan pendidikan, sebagai berikut: a) Mandiri moda daring b) Mandiri moda semi daring c) Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan)
  5. Berkordinasi dengan personil yang menangani survei lingkungan belajar (sulingjar) yang diikuti kepala satuan pendidikan dan pendidik untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan

Pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan

  1. Melaporkan permasalahan teknis di Satuan Pendidikan ke tim teknis kabupaten/kota atau tim teknis provinsi melalui layanan bantuan pada laman ANBK;
  2. Berkoordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota atau Tim Teknis Provinsi;
  3. Mempersiapkan infrastruktur yang akan digunakan pada pelaksanaan ANBK
  4. Memastikan infrastruktur dapat berfungsi dengan baik pada pelaksanaan ANBK
  5. Mengikuti pengumuman atau informasi pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/ serta melaksanakan petunjuk pada pengumuman atau informasi tersebut
  6. memilih status dan moda pelaksanaan pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/ • Mandiri moda daring • Mandiri moda semi daring • Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan)
  7. Bagi satuan pendidikan dengan status pelaksanaan menumpang membuat administrasi kesepakatan dengan satuan pendidikan status pelaksanaan mandiri.
  8. Melakukan pengaturan ruang/ID Proktor, gelombang dan sesi https://anbk.kemdikbud.go.id/
  9. Memastikan peserta utama dan cadangan yang sudah ditetapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ANBK.
  10. Memastikan kelengkapan administrasi seperti: daftar hadir, berita acara, pakta integritas, dan lain-lain selama pelaksanaan ANBK tercantum pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/
  11. Memastikan kepala satuan pendidikan dan seluruh pendidik mengikuti survei lingkungan belajar (sulingjar) sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan
  12. Menyiapkan peralatan protokol kesehatan

Untuk mendapatkan materi lengkap nya, bisa di download disini.

Klik tombol Download dibawah:

3 thoughts on “Persiapan ANBK Pada Tingkat Satuan Pendidikan”

  1. Pingback: Mantipa: Kebijakan Asesmen Nasional - Media Mantipa

  2. Pingback: Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2021/2022 - Media Mantipa

  3. Pingback: PETUNJUK TEKNIS ANBK TAHUN 2022 - Media Mantipa

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top