SURAT EDARAN
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 11 TAHUN 2022
TENTANG
JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA BULAN
RAMADHAN 1443 HIJRIYAH DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERNTAH
Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.
Surat Edaran ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di lingkungan instansi Pemerintah.
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah adalah sebagai berikut:
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
Download SE MenpanRB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja ASN
Klik disini!!!
Pingback: Manfaat NUPTK Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan – Media Mantipa